Penulis: Sabitah Widya Kirana/EQ
Editor: Atha Bintang Wahyu Mawardi/EQ
Layouter: Vini Wang/EQ

Di tengah narasi demokrasi yang semestinya menjamin kebebasan sipil, Indonesia justru menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Amnesty International (2025) melaporkan adanya peningkatan represi terhadap jurnalis dan pembatasan kebebasan pers di Indonesia, termasuk pelarangan liputan dan intimidasi terhadap media independen. Masalah ini semakin parah ketika pemilu 2024 mencatat 479 dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif hingga pidana (Bawaslu, 2024). Dalam konteks hak asasi manusia, Amnesty juga menyoroti bagaimana aparat negara terlibat dalam praktik kekerasan terhadap warga sipil yang memperjuangkan hak-haknya (Amnesty, 2024). Situasi ini menandakan bahwa partisipasi politik warga semakin rentan ditekan dan tidak selalu dijamin secara adil oleh sistem. Hal ini memperkuat temuan Diamond (1999), yang menjelaskan bahwa kebebasan sipil dan media adalah fondasi dari demokrasi yang sehat. Ketika hal-hal mendasar itu ditekan, partisipasi politik bisa berubah jadi formalitas semata. Semua ini memperlihatkan bahwa partisipasi di Indonesia masih rawan ditekan, dan hak warga belum tentu benar-benar dijaga oleh sistem.

Jika warga tidak merasa bahwa suara mereka didengar atau dihargai, maka keinginan untuk terlibat aktif pun akan memudar. Studi oleh Sahabuddin (2022) memperlihatkan bahwa ketika partisipasi tidak ditopang oleh perlindungan hak dan kebebasan, masyarakat akan menjadi apatis dan kehilangan rasa percaya terhadap proses demokrasi. Apalagi jika partisipasi dianggap sebagai beban, bukan kekuatan. Hal ini sejalan dengan temuan dari Vujcic et al. (2022), yang menunjukkan bahwa ketimpangan antara usaha warga dan hasil yang diperoleh bisa melahirkan resistensi sosial, bahkan penarikan diri dari ranah politik. Dengan kata lain, partisipasi yang seharusnya membangun justru bisa berbalik arah jika sistemnya tidak adil dan transparan.

Di Indonesia, partisipasi politik kerap dibentuk oleh budaya politik transaksional. Warga bukan memilih berdasarkan visi dan nilai, tapi karena ada “imbalan” materi. Ini menciptakan partisipasi yang dangkal, hanya sebatas ‘ikut serta’ karena ada keuntungan langsung. Menurut teori Social Capital, keterlibatan seperti ini melemahkan kepercayaan jangka panjang antara warga dan institusi (Vujcic, dkk., 2022). Akibatnya, warga tidak lagi menilai pemimpin dari kapasitas dan integritas, melainkan dari apa yang bisa didapat hari ini. Jika pola ini terus berlanjut, generasi muda bisa tumbuh tanpa pengalaman politik yang sehat dan kritis.

Secara ekonomi, Indonesia memang tumbuh, karena kuartal I 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,87% (Kemenkeu, 2025). Tapi di balik angka tersebut, ketimpangan masih nyata. Liberalisasi ekonomi justru lebih banyak menguntungkan elite pemilik modal (Hasanah, 2023). Walau ada program seperti BLT dan redistribusi pendapatan yang membantu warga miskin (Pahrudin, Zia, dkk., 2021), kualitas pendidikan yang rendah dan disparitas wilayah membuat peluang partisipasi tetap tidak merata (Wahyudi, Lestari, dkk., 2024; Sihombing, 2023). World Bank (2020) mencatat bahwa sekitar 29,3% populasi perkotaan Indonesia masih tinggal di kawasan kumuh (slum areas), mencerminkan ketimpangan akses terhadap infrastruktur dasar. Sementara itu, Gini Index Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 38,8 (World Bank, 2022), mengindikasikan bahwa kesenjangan pendapatan tetap menjadi isu serius. Situasi ini menjadi beban struktural bagi warga yang ingin terlibat dalam pembangunan, namun tidak memiliki akses dan daya dukung yang memadai.

Ketika warga menyumbang waktu, tenaga, dan harapan dalam proses politik, namun hasilnya tidak sesuai ekspektasi, maka yang muncul adalah kekecewaan dan ketidakpercayaan. Teori Relative Deprivation menjelaskan bahwa rasa “tidak sebanding” ini bisa memicu resistensi, bahkan boikot terhadap sistem (Nur, Hasruddin dkk., 2024). Partisipasi berubah jadi skeptisisme. Dalam konteks Indonesia, ketika janji moral seperti pendidikan berkualitas atau layanan publik tak kunjung terpenuhi, warga mulai ragu pada demokrasi itu sendiri. Community Engagement Theory memperkuat hal ini ketika kepercayaan menurun, maka keterlibatan juga menurun, dan warga lebih memilih menarik diri ke ruang privat. Bukan tidak peduli, tapi terlalu lelah dan kecewa untuk peduli.

Ketimpangan Struktural dan Partisipasi Politik yang Tertekan

Meskipun Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang positf, seperti tercermin dari capaian kuartal I 2025 sebesar 4,87% year-on-year—tertinggi kedua di G20 setelah Tiongkok (Kemenkeu, 2025)—kenyataan di balik angka tersebut menyimpan paradoks mendasar yang merongrong pondasi demokrasi partisipatif. Di balik retorika pembangunan, struktur ekonomi Indonesia justru menunjukkan arah liberalisasi yang semakin menumpuk kekuasaan dan akumulasi kapital pada segelintir elite pemilik modal (Mufid, 2023). Ketimpangan akses terhadap layanan dasar, pendidikan, dan representasi politik tetap menjadi batu sandungan utama bagi rakyat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam sistem politik. Sementara program redistribusi seperti BLT dan skema bantuan sosial lainnya diakui memberikan peredam jangka pendek atas tekanan ekonomi (Pahrudin et al., 2024), realitasnya partisipasi warga dalam pemilu lebih sering dilandasi oleh pertukaran material ketimbang keterlibatan deliberatif. Ketika kualitas pendidikan nasional masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya (Sihombing, 2023) dan disparitas pendidikan antara wilayah barat dan timur terus melebar (Zia et al., 2022), kapasitas warga untuk memahami politik sebagai ruang representasi ide dan nilai pun ikut terfragmentasi. Kondisi ini makin kompleks dengan 29,3% populasi perkotaan masih hidup di kawasan kumuh (World Bank, 2020), dan Gini Index Indonesia yang tetap bertahan di level 38,8 pada tahun 2022 (World Bank, 2022), menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum berarti inklusi politik.

Dalam konteks ini, teori Relative Deprivation menjadi relevan, dengan warga yang merasa kontribusi moral dan sosial mereka tak kunjung dihargai dalam bentuk layanan atau keadilan struktural, rasa tidak sepadan (“relative gap”) itu akan memicu resistensi, apatisme, atau bahkan antipati terhadap sistem itu sendiri (Nur et al., 2024). Dalam kondisi seperti ini, partisipasi politik bukan lagi menjadi bentuk keterlibatan aktif, tetapi bisa berubah menjadi instrumen keterpaksaan atau sinisme massal, di mana pemilu dilihat bukan sebagai ruang ekspresi politik, melainkan sebagai peristiwa prosedural belaka yang dijalani demi menerima sesuatu secara langsung. Maka, relasi antara warga dan negara pun merosot dari relasi kewargaan menjadi relasi distribusi semu, di mana negara hadir bukan untuk mendengar, tetapi untuk membungkam dengan insentif tunai dan simbol-simbol partisipasi palsu. Dengan kerangka ini, kegagalan demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan struktural yang menghasilkan partisipasi tertekan dan rasionalitas warga yang semakin adaptif terhadap politik uang.

Budaya Politik Transaksional dan Peredupan Agensi Politik

Dalam lanskap sosial-politik yang dilanda ketimpangan dan pengabaian, tumbuh suburlah budaya politik transaksional yang mengikis esensi partisipasi kritis. Warga tidak lagi memilih berdasarkan nilai atau visi, melainkan atas dasar apa yang bisa mereka peroleh secara langsung dari kandidat atau partai. Orientasi ini bukan sekadar degradasi moral politik, melainkan bentuk adaptasi terhadap sistem yang sudah lama gagal menghadirkan keadilan distribusi dan representasi. Di sinilah politik uang menemukan ‘habitat’nya, bukan sebagai anomali, melainkan sebagai logika yang dianggap masuk akal dalam realitas yang tidak memberikan pilihan rasional lain (Fadhlurrahman, 2024).

Dalam kerangka teori Social Capital, keterlibatan seperti ini hanya membentuk hubungan (“sempit”) yang hanya berdasar berbasis materi, bukan bridging berbasis visi atau nilai bersama, yang pada akhirnya melemahkan jembatan kepercayaan antara warga dan institusi politik (Vujcic et al., 2022). Bahkan, seperti dijelaskan oleh Stokes et al. (2013), dalam sistem klientelistik, terjadi apa yang disebut “perverse accountability”, sebuah situasi paradoks di mana warga justru merasa harus “bertanggung jawab” kepada aktor politik yang memberi uang, ketimbang sebaliknya. Alih-alih membangun akuntabilitas demokratis, politik uang menciptakan ketakutan akan kehilangan akses bantuan atau sumber daya jika pilihan politik mereka tidak sesuai ekspektasi patron. Dalam konteks Indonesia, di mana birokrasi lokal kerap menjadi kaki tangan partai dan elite dalam mendistribusikan patronase (Wahyudi, 2023), pemilu berubah menjadi pasar transaksional dengan mata uang loyalitas dan kepatuhan. Hal ini diperburuk oleh kenyataan bahwa banyak warga merasa suara mereka tidak berpengaruh terhadap arah kebijakan atau kualitas kepemimpinan (Hababil, 2025). Rendahnya political efficacy ini membuat warga lebih tertarik pada hasil langsung daripada visi jangka panjang. Studi di Papua bahkan menunjukkan bagaimana status budaya seperti “anak adat” pun bisa diperjualbelikan dalam kalkulasi elektoral, menandakan bagaimana politik tidak hanya memperdagangkan suara, tetapi juga simbol identitas kolektif (Dewi & Widyatmoko, 2024).

Selain itu, dalam konteks lokal, studi lapangan oleh Aspinall et al. (2017) di daerah pemilihan pedesaan di Jawa menunjukkan bagaimana para kandidat memanfaatkan jaringan informal dan tim sukses pribadi yang sangat fleksibel untuk mendistribusikan uang secara langsung pada warga, dengan kalkulasi pasar yang cermat terhadap harga per suara. Temuan ini sejalan dengan laporan Perludem (2021) yang menunjukkan variasi strategi vote buying antar-daerah di Indonesia, misalnya praktik kolektif berbasis klan di Papua versus pendekatan personal-network di Sumatera Selatan atau Blora. Di Maluku dan Nusa Tenggara Timur, bentuk patronase bahkan menyasar komunitas adat dengan mekanisme kolektif, sementara di Kalimantan Tengah, praktiknya melibatkan elite lokal dan tokoh agama sebagai perantara (Aspinall & Sukmajati, 2016). Ini menunjukkan bahwa politik transaksional di Indonesia bukan sekadar disfungsi sistemik, melainkan bagian dari konfigurasi relasi kuasa lokal yang dilembagakan secara sosial dan kultural.

Dalam era digital, normalisasi budaya transaksional tidak hanya dibentuk oleh relasi langsung antara patron dan klien, tetapi juga dimediasi oleh narasi di media—baik tradisional maupun digital. Studi oleh McCargo (2012) menunjukkan bahwa media di Asia Tenggara kerap menjadi corong simbol populis para elite, alih-alih menjadi arena deliberatif kebijakan. Di Indonesia, amplifikasi simbolisasi “dekat dengan rakyat” seringkali justru menutupi praktik klientelistik yang sistemik. Lim (2021) menambahkan bahwa algoritma platform digital menciptakan ruang gema (echo chamber) yang memperkuat narasi vote buying sebagai hal biasa dan bahkan diperlukan. Dalam studi lokal oleh Aswatama (2022), ditemukan bahwa konten kampanye di TikTok dan Facebook banyak merepresentasikan pemberian bantuan sosial sebagai “kebaikan personal caleg”, tanpa menyentuh aspek hak warga atau kebijakan publik. Kominfo (2023) sendiri mencatat lonjakan konten politisasi bansos menjelang pemilu, namun belum terdapat regulasi efektif untuk memisahkan disinformasi elektoral dari klaim sah program pemerintah. Akibatnya, publik disuguhi gambaran politik sebagai ladang transaksional wajar, bukan sebagai arena kontestasi nilai. Dalam konteks ini, media bukan hanya menjadi cermin, tetapi juga mesin pembentuk persepsi yang mendukung kelanggengan praktik transaksional.

Klientelisme versus Agensi: Politik sebagai Strategi Bertahan, Bukan Emansipasi

Jika demokrasi menjanjikan kebebasan memilih, maka klientelisme membajak janji itu menjadi sekadar kebebasan untuk ‘tunduk’. Dalam banyak kasus, relasi antara kandidat dan pemilih di Indonesia tidak dibangun di atas kesetaraan wacana politik, melainkan pada kalkulasi transaksional yang menciptakan warga yang bukan hanya terbiasa pada logika “imbalan untuk suara”, tapi juga menyusun ulang persepsi mereka terhadap demokrasi: bukan sebagai ruang perjuangan ide, melainkan sebagai pasar janji. Studi oleh Zahara et al. (2023) memperlihatkan bahwa praktik politik uang telah terlembagakan secara sistematis melalui jaringan partai, pengusaha lokal, hingga struktur pemerintahan desa. Klientelisme tidak lagi dipahami sebagai patologi, tapi sebagai norma yang melekat pada demokrasi elektoral di tingkat lokal. Dalam konteks seperti ini, agensi individu sebagai subjek politik digantikan oleh peran warga sebagai objek distribusi. Namun ironi terbesar dari kultur politik transaksional bukan pada peredaman suara kritis semata, melainkan pada perasaan bahwa pilihan moral dianggap naif, sementara pilihan pragmatis justru dianggap realistis. Rasionalitas warga direduksi menjadi “apa yang didapat”, “seberapa cepat”, dan “dari siapa”.

Di sinilah konsep “perverse rationality” menemukan pijakan: di tengah institusi demokrasi yang gagal menjamin responsivitas, warga memilih untuk bermain di dalam logika sistem yang ada, bukan melawannya. Agensi pun berubah bentuk, dari potensi untuk menciptakan perubahan menjadi strategi untuk menghindari kerugian. Sebuah studi eksperimental oleh Finan dan Schechter (2012) menunjukkan bahwa pemberian tunai dalam konteks politik justru memperkuat loyalitas ketimbang mendorong evaluasi rasional atas kinerja pemimpin. Dalam kerangka ini, pemilu bukanlah momen untuk menilai, tetapi untuk menerima. Maka, politik menjadi semacam pertukaran minimal: suara diberikan, lalu dilupakan. Sementara itu, elite politik terus menyempurnakan mesin distribusi mereka, dengan menggunakan simbol-simbol representasi sebagai topeng dari logika patronase.

Dalam kondisi seperti ini, harapan akan transformasi politik lewat pemilu tampak semakin utopis. Partisipasi tetap tinggi secara statistik, tetapi maknanya merosot secara substansial. Demokrasi tidak hilang, ia tetap berlangsung, tetapi seperti panggung sandiwara yang tak lagi menyisakan ruang bagi naskah alternatif. Di tengah tatanan seperti ini, agensi individu hanya bisa bertahan dalam ruang-ruang mikro di komunitas, dalam pendidikan politik akar rumput, atau dalam medium refleksi seperti gerakan sipil. Namun selama sistem representasi tetap menormalisasi transaksi, maka warga akan terus diarahkan untuk bertahan, bukan untuk merdeka. Di situlah letak luka demokrasi kita: bukan pada ketidakhadiran pemilu, tetapi pada tergusurnya makna dari partisipasi itu sendiri.

Konklusi

Ketimpangan struktural yang terus mereproduksi ketidakadilan ekonomi dan sosial telah berkontribusi pada menurunnya kualitas partisipasi politik di Indonesia. Meskipun secara statistik demokrasi elektoral tampak hidup, kenyataannya banyak warga hanya terlibat dalam pemilu secara prosedural, bukan substantif. Politik transaksional menjadi gejala umum, bukan karena rendahnya moral publik, melainkan karena kegagalan sistem dalam menyediakan alternatif partisipasi yang bermakna. Ketika layanan publik tidak merata, pendidikan politik tidak menyeluruh, dan representasi politik didominasi elite yang menjauh dari aspirasi rakyat, maka tidak mengherankan jika suara politik warga direduksi menjadi sekadar alat tukar jangka pendek. Demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan dan kesetaraan, dalam praktiknya justru melanggengkan logika patronase dan menggantikan agensi dengan ketergantungan.

Menghadapi kondisi ini, solusi perlu dirumuskan melalui dua jalur yang saling menguatkan: transformasi kultural di tingkat mikro dan reformasi struktural di tingkat makro. Pada tataran mikro, peningkatan literasi politik menjadi pondasi penting untuk memulihkan kesadaran warga sebagai subjek politik. Literasi ini tidak bisa hadir dalam bentuk doktrin normatif, melainkan harus dibangun melalui pendekatan kontekstual, interaktif, dan berbasis media yang dekat dengan kehidupan generasi muda. Ruang-ruang edukasi seperti sekolah, komunitas lokal, hingga platform digital harus dimanfaatkan untuk menumbuhkan pemahaman kritis tentang hak politik, tanggung jawab kewargaan, serta risiko dari politik uang dan klientelisme. Pendidikan kewarganegaraan perlu direvisi agar tidak berhenti pada wacana formal, melainkan menjadi proses reflektif yang menumbuhkan keberanian menyuarakan kepentingan kolektif.

Di sisi lain, pada tataran makro, pemerintah harus menunjukkan komitmen terhadap keadilan distributif yang nyata. Ini berarti merombak skema redistribusi pendapatan agar tidak hanya menjadi instrumen penjinakan politik, tetapi menjadi jalan keluar struktural dari kemiskinan dan keterpinggiran. Pajak progresif, penguatan jaminan sosial universal, serta alokasi anggaran berbasis kebutuhan riil masyarakat marjinal menjadi langkah krusial untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara. Selain itu, kualitas pelayanan publik harus ditingkatkan dan disebar secara adil, termasuk di daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan dari arus pembangunan. Ketika warga merasakan manfaat langsung dari kehadiran negara tanpa harus menggadaikan suara politiknya, maka partisipasi pun akan tumbuh sebagai ekspresi kesadaran, bukan keterpaksaan.

Demokrasi yang sejati tidak hanya diukur dari jumlah pemilu yang terlaksana, tetapi dari seberapa dalam warga merasa memiliki suara, martabat, dan ruang untuk mempengaruhi arah kehidupan bersama. Oleh karena itu, membebaskan partisipasi politik dari belenggu transaksional bukan sekadar urusan moral, tetapi perjuangan struktural dan kultural sekaligus. Masa depan demokrasi Indonesia bergantung pada kemampuan kolektif kita untuk mengembalikan politik pada rakyat, bukan sebagai objek distribusi, tetapi sebagai pemilik kedaulatan yang sesungguhnya.

Daftar Pustaka

Amnesty International. (2024). Indonesia: Human rights concerns in 2024. Amnesty International.

Amnesty International. (2025). Indonesia: State of Press Freedom 2025. Amnesty International.

Badan Pengawas Pemilu. (2024). 479 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024. Bawaslu RI.

Dewi, F., & Widyatmoko, B. (2024). Elektoral dan status sosial budaya di Papua. Jurnal Cemerlang, 3(2).

Fadhlurrahman, M. (2024). Politik uang dan rasionalitas kolektif. Jurnal Administrasi Publik, 12(1).

Fuchs, T., & Alami, R. (2022). Resisting participation: Political behavior under inequality. World Development Perspectives, 25, 100448.

Hidayat, T. (2023). Partisipasi yang terancam dalam demokrasi lokal. Villages, 4(1).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Laporan Perekonomian Indonesia Kuartal I 2025. Kementerian Keuangan RI.

Mufid, A. (2023). Liberalisasi ekonomi dan ketimpangan struktural. Jurnal Masyarakat Demokratis, 3(2).

Pahrudin, R., & Salim, H. (2023). Redistribusi pendapatan dan stabilitas sosial. Jurnal Manajemen Sosial dan Demokrasi, 1(4).

Rahmadani, S. (2023). Efektivitas BLT dalam mengurangi tekanan ekonomi. Jurnal Ekonomi Publik dan Masyarakat, 1(1).

Sihombing, Y. (2023). Educational quality in Southeast Asia: A comparative study. Malaysian Journal of Education, Media, and International Affairs Studies, 1(1).

World Bank. (2020). Urban population living in slums. World Bank.

World Bank. (2022). Gini Index Data Indonesia 2022. World Bank.

Zia, M., & Ambarwati, L. (2022). Disparitas pendidikan wilayah barat dan timur Indonesia. Pendidikan dan Reformasi, 1(2).