Penulis: Marcellinus Krisnado dan Nawfal Aulia / EQ
Editor: Frida Lucy
Layout: Azzumaraa / EQ
Mural, sebagai bentuk ekspresi seni visual di ruang publik, telah menjadi bagian integral dari lanskap urban Yogyakarta. Berbeda dengan seni visual lainnya yang dipamerkan di galeri atau ruang tertutup, mural hadir langsung di tengah masyarakat, menghiasi dinding-dinding kota dengan beragam pesan dan estetika. Karya-karya ini bukan hanya sekadar coretan di dinding, melainkan aspirasi narasi sosial, budaya, dan politik yang mencerminkan dinamika kehidupan masyarakat Yogyakarta.
Persebaran mural di Yogyakarta cukup luas, dengan beberapa lokasi yang menjadi pusat perhatian. Salah satunya adalah Kampung Wisata Suryatmajan, yang terletak di sebelah timur Malioboro. Kampung ini dikenal dengan sebutan "Suryatmajan Berwarna" karena hampir setiap sudutnya dipenuhi oleh mural yang menggambarkan cerita pewayangan, kehidupan sehari-hari, dan pesan-pesan kekinian. Keterlibatan aktif warga dalam menciptakan mural-mural ini menjadikan Suryatmajan sebagai destinasi wisata budaya yang menarik.
Namun, fenomena mural di Yogyakarta ini mencerminkan keambiguan antara kebebasan berekspresi dan regulasi tata kota. Di satu sisi, mural menjadi media bagi seniman dan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan identitas budaya. Di sisi lain, pemerintah berupaya menjaga ketertiban dan estetika kota melalui peraturan yang ketat. Interaksi antara kedua kepentingan ini menciptakan dinamika yang kompleks dalam perkembangan seni mural di Yogyakarta.
Muralis: Menyuarakan Gagasan Lewat Dinding Kota
Bagi banyak muralis di Yogyakarta, tembok bukan hanya elemen arsitektural, melainkan ruang ekspresi yang bebas dan mudah diakses. Salah satu muralis aktif, Digie Sigit, menilai bahwa dinding kota adalah medium efektif untuk menyampaikan gagasan karena tidak dibatasi birokrasi yang rumit. “Mural itu lukisan dinding. Tembok dalam ruang publik itu ruang efektif untuk memberikan gagasan karena ia tidak dibatasi birokrasi,” ungkapnya dalam wawancara dengan Kumparan oleh Afifah (2025). Baginya, mural adalah cara untuk menyapa publik secara langsung dan membangun kesadaran kolektif.
Pilihan untuk menggunakan mural dibanding media seni lainnya juga tidak lepas dari keunggulan aksesibilitasnya. Tidak seperti karya seni galeri yang terbatas pada pengunjung tertentu, mural hadir di ruang publik dan dapat dinikmati siapa saja tanpa syarat. Hal ini memungkinkan komunikasi yang lebih luas antara seniman dan masyarakat, serta memudahkan penyebaran narasi sosial, budaya, hingga politik.
Ahli Budaya: Mural sebagai Medium Kritik Sosial
Dari sudut pandang yang lain, mural memegang peran penting dalam ekosistem komunikasi budaya di masyarakat. Irham Nur Anshari, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa mural muncul sebagai respons terhadap tidak berjalannya saluran aspirasi formal. Ketika masyarakat merasa suaranya tidak didengar oleh lembaga resmi, mural menjadi medium alternatif yang kuat. Dalam konteks ini, mural bukan sekadar karya seni visual, tetapi juga bentuk ekspresi kolektif yang mewakili keresahan sosial. Sifat mural yang langsung, mencolok, dan mudah diakses publik membuatnya efektif dalam menyampaikan kritik sosial, bahkan lebih cepat menarik perhatian dibanding kanal komunikasi resmi. Dengan demikian, keberadaan mural memperlihatkan bahwa seni dapat menjadi cermin demokrasi, menyuarakan yang tak terdengar.
Aparat Pemerintah Daerah: Mural Legal Asal Pada Tempatnya
Berbagai peristiwa penghapusan mural di dinding Kota Jogja menimbulkan keambiguan terkait legalitas pembuatan karya seni mural, salah satunya di dinding Jembatan Kewek pada tahun 2021. Belum genap satu hari, mural bertuliskan “DIBUNGKAM” dan “STOP REPETISI” dihapus oleh petugas. Bamsuck, muralis yang karyanya dihapus, mempertanyakan tindakan tersebut karena baru kali ini karyanya dihapus dari dinding Jembatan Kewek. Kejadian ini mengundang pertanyaan, pada posisi apa pembuatan mural dapat berjalan?
Pembuatan mural di Yogyakarta harus berada di kawasan non-publik dan bersifat kooperatif. Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017, pembuatan mural di tempat umum akan dikenakan tindakan sesuai Pasal 19 Ayat (3) berupa pembersihan mural. Aparat menambahkan bahwa pembuatan mural diharapkan dapat sesuai dengan norma yang ada di masyarakat (kooperatif).
Ketegangan ini kemudian tercermin dalam regulasi dan tindakan aparat terhadap mural di ruang publik. Eksistensi mural yang kerap dinilai provokatif menjadi perhatian besar bagi keberlangsungan mural sebagai saluran aspirasi. Tanggapan aparat terhadap mural dapat menjadi representasi posisi pemerintah terhadap kritik. Sering kali, kritik dalam mural yang dianggap provokatif direduksi oleh pemerintah menjadi sekadar hiasan kota, mengabaikan maknanya sebagai ekspresi kritik di ruang publik.
Masyarakat: Mural Merebak di Kota Jogja
Di mata masyarakat, mural sudah menjamur di berbagai sudut Kota Jogja. Dinding tepi jalan hingga bangunan terbengkalai menjadi kanvas bagi muralis merealisasikan imajinasinya. “Seandainya kamu lihat tembok bangunan yang terbengkalai, pasti ada aja (mural),” tegas William, masyarakat Yogyakarta, saat wawancara, Senin (28/3/2024). Baginya, keberadaan mural di Yogyakarta begitu masif dan terikat dengan dinding kota.
Di tengah dinamika regulasi dan pembatasan tersebut, masyarakat tetap menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap kehadiran mural di berbagai penjuru kota. Pandangan terhadap mural di masyarakat beragam, tergantung pada narasi dan visual yang disampaikan. Karya mural dianggap positif jika mengandung makna filosofis dan ditempatkan di lokasi yang tepat, tetapi bisa dianggap sebagai polusi visual jika memuat pesan ofensif atau gambar tidak senonoh.
Berdasarkan berbagai pandangan tersebut, mural di Yogyakarta mencerminkan dinamika kehidupan urban sekaligus menjadi wadah ekspresi otentik masyarakat yang kerap terpinggirkan dari ruang komunikasi formal. Namun eksistensinya masih sering dibayangi stigma vandalisme akibat regulasi yang kaku. Untuk mengatasi ketegangan antara pelaku seni dan pemerintah, diperlukan pendekatan kolaboratif yang menyediakan ruang legal dan melibatkan komunitas seni dalam penataan kota. Selain itu, muralis juga memiliki tanggung jawab menciptakan karya yang tidak hanya estetis tetapi juga bermakna secara sosial. Jika dikelola secara bijak, mural dapat bertransformasi menjadi elemen penting dalam tata kota yang demokratis dan partisipatif, memperkaya ruang publik sekaligus membangun identitas kota Yogyakarta sebagai ruang yang merayakan seni dan dialog sosial.