Penulis: Dwi Zhafirah Meiliani, Alvis Anjabie/EQ
Editor: Najwa Ilma Arifah/EQ
Layouter: Glori Silaban/EQ

Halmahera Tengah—di balik keheningan malam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, sosok-sosok bertopeng setan muncul dari kegelapan, memukul-mukul dan menari liar di tengah kerumunan masyarakat. Tradisi Coka Iba ini bukan sekadar pesta adat yang penuh warna, melainkan perpaduan unik antara warisan leluhur dan ajaran agama yang telah mengakar ratusan tahun di bumi Maluku Utara. Namun, di tengah euforia gotong royong dan semangat kebersamaan, timbul pertanyaan mengenai relevansi tradisi ini di era modern. Sejauh mana tradisi ini selaras dengan nilai-nilai Islam dan mampu bertahan sekaligus berkembang seiring perubahan zaman? Refleksi semacam ini menjadi kunci untuk memahami bagaimana pelestarian budaya berjalan beriringan dengan dinamika identitas masyarakat adat di tengah arus modernisasi yang tak terelakkan.

Jejak Awal Coka Iba

Tradisi Coka Iba yang dikenal sebagai topeng setan ini awalnya dilaksanakan secara bersamaan oleh tiga orang bersaudara yaitu Sangaji Mobon (Tetua Maba), Sangaji Patani (Tetua Patani), dan Sangaji Weda (Tetua Weda) (Odhe, 2022). Bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal, ketiga penguasa ini menggelar rapat untuk membagi wilayah penyebaran agama Islam. Keputusan tersebut sekaligus menandai awal mula tradisi Coka Iba yang kemudian berkembang di tiga wilayah. Pada awalnya, tradisi ini dikenal dengan nama berbeda di masing-masing wilayah, Ta Ipa di Patani, Cogo Ipa di Weda, dan Ipa Ce di Maba. Kemudian, pada masa Kolano Ciriliyati atau Sultan Jamaluddin (1494-1512), ketiga tradisi tersebut disatukan menjadi Coka Iba (Gafur, 2025).

Tim penulis juga mewawancarai salah satu masyarakat lokal asal Halmahera Tengah mengenai pandangannya terhadap tradisi Coka Iba. Menurut narasumber, tradisi Coka Iba tidak hanya ada di Halmahera Tengah, tetapi juga Halmahera Timur karena ketiga wilayah tersebut dulunya merupakan satu rumpun yang dikenal dengan sebutan Gam Range. Hal ini penting untuk dipahami karena keberadaan tradisi yang sama di wilayah tersebut mencerminkan ikatan budaya dan sejarah yang kuat. Situasi tersebut juga menunjukkan bahwa pelestarian tradisi ini merupakan upaya bersama yang memperkuat identitas dan solidaritas sosial masyarakat di wilayah tersebut.

Nilai Tradisi Coka Iba

Pemahaman akan sejarah tradisi Coka Iba membawa kita pada inti nilai yang terkandung dalam setiap ritualnya. Nilai-nilai ini menjadi fondasi yang membuat tradisi tersebut tetap hidup dan dihormati hingga saat ini. Pada malam Maulid Nabi Muhammad SAW, ketika masyarakat berzikir dan berselawat, Coka Iba hadir sebagai ekspresi kegembiraan atas kelahiran Sang Rasul. Kehadirannya juga dipahami sebagai simbol peran setan yang bergentayangan untuk menegur manusia agar mensyukuri rahmat tersebut. Coka Iba dikemas dalam kontes Fogogoru (adat) yang meliputi empat nilai penting. Pertama, Ngaku rasai berarti masyarakat dituntut menjunjung tinggi persaudaraan lintas wilayah. Kedua, Budi re bahasa mengajarkan masyarakat agar menjaga tutur kata. Ketiga, Sopan re hormat menuntut agar masyarakat selalu menjaga kesopanan dan saling menghormati. Keempat, Memoi re metat menekankan pentingnya rasa malu kepada sesama manusia maupun Allah SWT atas perbuatan yang melanggar aturan adat maupun agama (Jamal & Umar, 2020).

Dalam prosesi Coka Iba, terdapat 99 pasukan yang melambangkan 99 Asmaul Husna (nama baik Allah SWT). Pasukan tersebut terdiri dari empat jenis, yakni Coka Iba hate (yai), Coka Iba Gof (uleng), Coka Iba Iri Pala (gome), dan Coka Iba Nok (pace). Coka Iba hate (yai) berjumlah 7 pasukan menyimbolkan jin atau iblis dari api, sedangkan Coka Iba Gof (uleng) berjumlah 4 pasukan mewakili karunia udara dan empat sahabat Nabi. Selanjutnya, Coka Iba Iri Pala (gome) berjumlah 44 pasukan dengan menekankan air sebagai sumber kehidupan dan Coka Iba Nok (pace) berjumlah 44 pasukan dari tanah sebagai asal manusia, sementara tiga batang lidi pemukul melambangkan persaudaraan Gam Range (Jamal & Umar, 2020). Pemakaian atribut menyerupai setan juga dimaksudkan agar pelaku tidak dikenali sehingga tidak menimbulkan rasa sakit hati atau keinginan membalas dendam di kemudian hari. Pernyataan ini disampaikan oleh Aditya Adam selaku masyarakat lokal asal Weda dalam wawancara pada 28 Oktober 2025.

Pergeseran Tradisi Coka Iba

Tradisi Coka Iba yang telah melekat kuat dalam kehidupan masyarakat kini mulai menunjukkan tanda-tanda perubahan dalam pelaksanaannya. Aditya Adam lebih lanjut mengatakan, “perubahan ini terlihat pada variasi topeng yang digunakan lebih kreatif dan kurang menakutkan, seperti topeng monyet atau bentuk lainnya karena dianggap lebih sesuai dengan zaman yang tidak lagi berwujud seram saja.” Sejalan dengan pernyataan Aditya Adam, penelitian Jamal dan Umar (2020) mengenai perubahan upacara Coka Iba di Patani menunjukkan upacara tersebut mengalami perkembangan seiring waktu. Perubahan ini tampak pada penghilangan beberapa bagian yang dianggap kurang efisien, serta pelaksanaan upacara yang kini dilakukan secara terpisah di masing-masing daerah. Beberapa atribut dan simbol tradisional, seperti topeng dan alat musik mengalami modifikasi sesuai perkembangan zaman dan ketersediaan sumber daya.

Dinamika yang terjadi pada Coka Iba menggambarkan proses penyesuaian dengan zaman modern tanpa mengabaikan pelestarian nilai-nilai leluhur. Pergeseran ini merupakan respons dari masyarakat dalam menjaga relevansi tradisi di tengah kehidupan modern. Meski demikian, esensi nilai tradisi Coka Iba tetap dijunjung tinggi sebagai warisan leluhur yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan pengikat persaudaraan dalam masyarakat. Pelestarian nilai-nilai tersebut penting agar tradisi dapat bertahan dan terus memberikan manfaat sosial dan spiritual.

Persepsi dalam Hukum Islam

Relevansi budaya ini jika ditilik dari perspektif Islam dapat menimbulkan perdebatan. Hal ini tidak hanya berlaku pada budaya tersebut, tetapi juga pada berbagai tradisi Maulid Nabi di berbagai provinsi di Indonesia. Munculnya perbedaan pandangan ini erat kaitannya dengan keberagaman aliran Islam yang dianut oleh masyarakat.

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), perayaan Maulid Nabi dianggap sebagai bid’ah hasanah. Istilah ini merujuk pada sesuatu yang tidak ada di zaman Nabi, tetapi boleh dilakukan selama mengandung nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadis. Sebagian ulama juga menganggap tradisi ini sebagai bagian dari akulturasi Islam dengan budaya setempat, serupa dengan metode dakwah yang dahulu dilakukan oleh Walisongo.

Namun, terdapat pandangan lain yang tidak menyetujui tradisi Maulid karena menganggapnya sebagai bid’ah (perbuatan baru dalam agama). Pandangan ini beralasan bahwa Islam adalah agama yang telah sempurna, sehingga tidak memerlukan penambahan hari raya atau ibadah baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis (Burhanudin, 2020).

Terlepas dari perbedaan tersebut, perspektif mana yang dianut bergantung  pada aliran yang diikuti oleh masyarakat. Dengan banyaknya aliran Islam di Indonesia, bukanlah tindakan yang bijak untuk menghakimi sebuah tradisi secara sepihak tanpa melihat konteks dan reaksi masyarakatnya terlebih dahulu. Islam adalah agama yang damai, dan di tengah keberagaman paham ini, setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk terus mendalami ajaran yang diyakininya.

Pembaharuan, bukan penghapusan

Adat dan tradisi berfungsi sebagai cerminan sejarah yang memberikan pelajaran berharga bagi generasi penerus. Guna menjamin kelestariannya di tengah tantangan zaman, modifikasi kultural menjadi solusi fundamental. Pendekatan ini terbukti efektif karena tradisi Coka Iba telah dinilai mampu beradaptasi dengan mempertahankan aspek inti (hikmah) dan menyesuaikan aspek praktiknya. Dengan demikian, maknanya tetap lestari dan budayanya bertahan sepanjang zaman.

Referensi

Abu Yazid Nurdin. (2008, August 6). Mengapa Harus Manhaj Salaf ? Muslim.or.id. https://muslim.or.id/292-mengapa-harus-manhaj-salaf.html

Almanhaj. (2020, July 21). Pedoman Penggunaan ‘Urf Dalam Menetapkan Hukum Syar’i | Almanhaj. Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah Wal Jama’ah. https://almanhaj.or.id/19528-pedoman-penggunaan-urf-dalam-menetapkan-hukum-syari.html

Gafur, H. (2025, September 8). Ritual Adat Ta Ipa (COKA IBA) Dalam Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Negeri Fagogoru - Warta Merdeka. Warta Merdeka. https://wartamerdeka.com/ritual-adat-ta-ipa-coka-iba-dalam-perayaan-maulid-nabi-muhammad-saw-di-negeri-fagogoru/

Hariyanti, D. (2024, September 17). Ritual “Cokaiba” Masih Terjaga di Halmahera Tengah. Radio Republik Indonesia. https://rri.co.id/maluku-utara/berita-foto/10888/ritual-coka-iba-masih-terjaga-di-weda-halmahera-tengah

Jamal, A. Hi., & Umar, A. (2020, September). Menjaga Makna dari Nilai Adat Cokaiba di Tengah-Tengah Arus Moderenitas Masyarakat Patani. Jurnal Artefak. doi: 10.25157/ja.v7i2.3868

MUI. (2020, June 30). Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW? Majelis Ulama Indonesia. https://mirror.mui.or.id/tanya-jawab-keislaman/28387/apakah-hukum-memperingati-maulid-nabi-muhammad-saw/

Odhe. (2022, March 23). Tiga Sangaji Bersua Bicara Soal Wilayah Gamrange . Teropongmalut.com . https://www.teropongmalut.com/tiga-sangaji-bersua-bicara-soal-wilayah-gamrange/

Ohorella, J. (2025, September 6). Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw dan Prosesi Adat Coka Iba di Bumi Fagugoru. Malutpedia. https://www.malutpedia.com/post/coka-ipa-coka-iba-dan-maulid-nabi-muhammad-saw-di-bumi-fagugoru

Rodja, R. (2018, August 29). Syarat-Syarat Agar Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum. Https://Rodja.id/1zy. Syarat-Syarat Agar Adat Kebiasaan Bisa Dijadikan Sandaran Hukum merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf.