Oleh : Handri Regina, Azhar Zaidaan / EQ
Editor : Virdza Anditha / EQ
Layouter: Arasty Lyla / EQ
“Kalau menurut saya sendiri malah mengganggu ya. Trotoar kan harusnya buat pejalan kaki bukan dipakai buat dagang.” ujar salah satu Satpam UGM — narasumber lapangan.
Malam perlahan menyelimuti Jalan Persatuan, Yogyakarta — sebuah ruas jalan strategis yang membelah jantung Universitas Gadjah Mada (UGM). Letaknya yang menghubungkan Jalan Kaliurang dengan pusat Kota Yogyakarta, menjadikan kawasan ini sebagai titik lalu lintas yang nyaris tak pernah sepi. Ketika lampu-lampu jalan mulai menyala dan aktivitas kampus mulai meredup, kehidupan malam justru dimulai. Aroma ayam bakar dan mie ayam mulai menguar dari wajan-wajan panas para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang satu persatu datang dan menempati trotoar.
Keberadaan PKL memicu persoalan yang rumit: Di satu sisi, mereka dianggap merampas hak eksklusif pejalan kaki atas trotoar dan menyalahi kegunaan utama dari trotoar. Di sisi lain, mereka juga bagian dari ekosistem ekonomi informal yang menyediakan makanan murah dan mudah diakses oleh mahasiswa serta masyarakat sekitar. Maka, pertanyaannya: bisakah masalah ini dilihat hanya dari sudut pandang pelanggaran hukum, atau justru ada realitas sosial-ekonomi lebih luas yang perlu dipahami?
Fungsi Trotoar yang Terabaikan
Secara regulatif trotoar adalah ruang publik yang diperuntukan bagi pejalan kaki. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Dalam pasal 4, ditegaskan bahwa trotoar disediakan dan dipelihara untuk keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas pejalan kaki. Namun, kenyamanan dan keselamatan tampaknya harus ditukar dengan nasi goreng sepuluh ribuan dan sate taichan di malam hari.
Keberadaan PKL di kawasan Jalan Persatuan menjadi pemandangan yang tidak terpisahkan, bahkan sudah seperti ‘identitas baru’ jalan itu sendiri. Pengawasan minim serta penegakan hukum yang tidak maksimal membuat kenyataan ini semakin pahit. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak UGM pernah melakukan pendekatan dan mediasi, bahkan merencanakan relokasi ke tempat yang lebih layak. Namun hingga kini, semuanya masih sebatas wacana. “Kalau rencana sih sudah ada, tapi belum ada tindak lanjut. Kami masih menunggu koordinasi dari pihak atas,” ungkap salah satu pihak UGM.
Nafkah Bertumpuk di Atas Hak Publik
Hasil wawancara Tim Redaksi EQ dengan sejumlah PKL di Jalan Persatuan mengungkapkan bahwa alasan ekonomi menjadi faktor utama mereka bertahan di trotoar. Pedagang 1, mengaku pernah ditawari relokasi oleh pihak UGM, tetapi menolak karena lokasi yang dianggap kurang strategis. “Saya pernah ditawarkan pindah ke kawasan Manggung di Ring Road Utara, tapi tempatnya sepi,” ujarnya. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Pedagang 2, yang sudah enam tahun berjualan. “Pindah ke pinggir ring road itu susah buat berkembang,” katanya. Sementara itu, Pedagang 3, yang sudah 26 tahun berdagang di sana menyoroti peran sosial mereka di tengah kehidupan kampus. “Kami juga bantu mahasiswa, terutama anak rantau, cari makan yang murah,” ia kembali menuturkan “kalau tempatnya sepi dan jauh, kami tidak akan pindah ke lokasi seadanya seperti itu.”
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak sekadar berdagang demi keuntungan, melainkan menggantungkan hidup sepenuhnya dari lapak tersebut. Kondisi ini menunjukan benturan antara kebutuhan nafkah dan hak publik atas ruang bersama. PKL bukan hanya pelanggar aturan, melainkan juga aktor ekonomi informal yang mencoba bertahan hidup di tengah minimnya perlindungan sosial dan akses terhadap ruang usaha yang layak.
Pandangan masyarakat terhadap keberadaan PKL pun beragam. Sebagian menganggap kehadiran mereka mengganggu fungsi jalan dan menciptakan kemacetan. “Kalau malam mereka bikin macet, itu buruk sih,” ujar seorang pejalan kaki. Namun, ada pula yang toleran, “Siang hari lebih banyak pejalan kaki, malam tidak terlalu mengganggu,” kata yang lain. Tak bisa dipungkiri keberadaan PKL memang menimbulkan masalah besar terkait lalu lintas, tetapi di sisi lain mereka juga memenuhi kebutuhan praktis masyarakat.
Struktur Tak Resmi yang Mengatur PKL
Meski beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, PKL di Jalan Persatuan, Yogyakarta, memiliki sistem internal yang tertata. Mereka tergabung dalam sebuah paguyuban yang berperan sebagai struktur organisasi informal. Paguyuban memiliki peran vital: menentukan siapa saja yang boleh berdagang, mengatur tata letak lapak agar tidak tumpang tindih, dan memastikan kebersihan lingkungan tetap terjaga.
Namun, menurut Gugup Kismono, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), persoalan PKL tidak sesederhana yang terlihat. “Pedagang kaki lima di trotoar itu sebetulnya kompleks,” ujar Gugup saat ditemui di kampus UGM. Ia menilai bahwa keberadaan PKL melibatkan banyak pihak — mulai dari pedagang yang menggantungkan hidupnya di sana, masyarakat yang membeli makanan atau sekadar melintas, hingga Pemda dan UGM yang harus memastikan aturan dijalankan demi keselamatan dan kebersihan lingkungan.
Gugup juga menyinggung keberadaan “Invisible Hand”, yakni sosok yang tidak dikenal tetapi disebut-sebut memiliki kendali atas paguyuban dan proses perizinan internal. Menurutnya, keberadaan sosok ini menambah rumitnya pencarian solusi yang adil dan menyeluruh tanpa mengorbankan salah satu pihak.
Akhir Kata: Siapa yang Salah?
Di balik asap wajan dan deretan gerobak malam, konflik di Jalan Persatuan, Yogyakarta memperlihatkan wajah Indonesia yang sesungguhnya: negara yang belum mampu memberi ruang yang adil bagi warganya untuk hidup layak tanpa melanggar hukum. Apakah PKL sepenuhnya bersalah karena menempati trotoar? Ataukah justru sistem yang gagal menyediakan alternatif yang manusiawi?
Mungkin sudah saatnya kita berhenti menunjuk siapa yang melanggar, dan mulai bertanya: siapa yang absen? Karena dalam kasus ini, bukan hanya pejalan kaki yang kehilangan haknya, tetapi juga para PKL yang tak pernah benar-benar diberi pilihan yang layak.