Oleh: Kevin Pratomo
Ilustrasi Oleh: Aisyah Zakiyyah N

Layaknya bumbu dalam sebuah makanan, demonstrasi telah menjadi pelengkap yang memiliki peran signifikan dari waktu ke waktu. Tanpa bumbu, makanan tersebut tidak akan lengkap, dan layaknya bumbu dalam makanan pula, kadar demonstrasi dalam sebuah bangsa tidak bisa terlalu banyak maupun terlalu sedikit. Apa yang terjadi bila terlalu banyak? Berapakah kadar yang pas? Artikel ini akan membahasnya.

Demonstrasi dapat diartikan sebagai sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang atau kelompok di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat (Angker, 2022). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan kelompok atau masyarakat. Dari masa ke masa, demonstrasi hampir selalu hadir di saat ada urgensi yang memanggil. Pada era orde lama, tepatnya tahun 1966, sebanyak ribuan mahasiswa, kelompok masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan unjuk rasa kepada pemerintah dan mengeluarkan Tritura (Tri Tuntutan Rakyat). Kondisi negara pada waktu itu sangat buruk, harga-harga bahan pokok melambung tinggi dan kondisi politik cenderung tidak stabil. Demonstrasi yang dilaksanakan terus-menerus berujung pada dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret (SUPERSEMAR) yang “mengakhiri” era orde lama. Hal serupa kembali terjadi pada 1998 di mana marak ditemukan demonstrasi yang dipimpin mahasiswa di ibu kota. Layaknya Tritura, aksi ini juga berhasil didengar oleh pemerintah, dalam hal ini yaitu Presiden Soeharto yang memutuskan untuk mundur. Demonstrasi 1998 mengakhiri era orde lama dan melahirkan era reformasi. Demonstrasi-demonstrasi di atas membuktikan kapabilitas luar biasa demonstrasi dalam membantu menyampaikan pendapat serta memengaruhi arah sebuah bangsa menjadi lebih baik.

Kemampuan dari demonstrasi sangatlah besar, maka penyalahgunaan dari kapabilitas ini akan berakibat buruk. Tidak semua kepentingan yang dibawa demonstrasi adalah kepentingan yang terbaik. Sebaliknya, demonstrasi kerap kali hanya mengangkat kepentingan sebagian kelompok dan berpotensi membawa masalah baru. Demonstrasi berbeda dengan forum penyampaian pendapat lain seperti pemungutan suara ataupun musyawarah yang menurut penulis lebih baik dibandingkan demonstrasi. Demonstrasi juga kerap diiringi dengan aksi anarkis dan kekerasan yang dapat dikatakan sebagai pameran kegilaan atau demo crazy (Winarno, 2019). Penulis mengambil contoh demonstrasi menolak Omnibus Law pada 2020 di Jakarta yang merusak sebelas Halte Transjakarta dan satu stasiun MRT yang menyebabkan total kerugian Rp25 miliar. Aksi pembakaran fasilitas dan vandalisme yang kerap kali dilakukan beriringan dengan demonstrasi menunjukkan hal buruk yang dapat terjadi karena kapabilitas demonstrasi.

Adapun hal buruk yang dapat dipicu oleh demonstrasi, yaitu kerusuhan yang mengacaukan kondisi suatu daerah ataupun suatu negara. Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta menjadi salah satu contohnya di mana etnis tionghoa menjadi target dari amukan massa. Toko-toko dijarah dan dirusak massa, bahkan para pemilik dan keluarganya menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan. Dalam kerusuhan tersebut, aparat keamanan tidak dapat bereaksi karena kondisi yang kacau dan fokus mereka yang harus mengamankan objek vital negara, seperti Gedung DPR dan Istana Negara. Kerusuhan tersebut menjadi sejarah buruk di negara ini. Kerusuhan dan kekacauan yang disebabkan demonstrasi juga memperburuk citra negara Indonesia di mata dunia. Hal ini terjadi karena demonstrasi membuat suatu negara terlihat tidak “stabil”. Citra buruk dapat menyulitkan negara dalam cukup banyak hal, seperti potensi ditariknya investasi asing yang dapat memperburuk ekonomi dan juga menjauhnya investasi potensial karena kondisi negara tidak aman.

Penulis merasa bahwa kekuatan luar biasa dalam menyampaikan pendapat yang dimiliki demonstrasi sedikit tergerus relevansinya di era digital. Dengan adanya komunikasi digital, pengaduan, protes, atau opini dapat disampaikan secara langsung kepada figur-figur pemerintah. Komunikasi menggunakan dunia maya tidak memiliki potensi menimbulkan kericuhan, anarkis, atau vandalisme. Pengaduan daring dan penandatanganan petisi online tidak memerlukan izin dari polisi untuk dilakukan dan dapat dilakukan di rumah masing-masing. Oleh karena itu, komunikasi digital menjadi alternatif yang memiliki risiko jauh lebih kecil. Memang, harus diakui bahwa demonstrasi akan jauh lebih cepat dan “instan” dampaknya, tetapi penulis merasa dampak buruk tersebut terlalu banyak dan alternatif ini dapat dipertimbangkan.

Walaupun alternatif tersedia dan demonstrasi memiliki pro kontra, pelarangan demonstrasi secara mutlak akan menyebabkan rusaknya demokrasi di dalam negeri. Pelarangan demonstrasi akan membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak menghargai pendapat masyarakat melalui demonstrasi atau dunia maya sekali pun. Maka dari itu, demonstrasi harus tetap hadir sebagai instrumen check and balance yang dimiliki rakyat. Penulis merasa instrumen itu seperti mobil yang boros di kota metropolitan bertransportasi umum. Mobil tersebut tidak perlu digunakan terus-menerus karena ada transportasi umum yang tersedia, tetapi bila diperlukan mobil tersebut ada dan bisa digunakan walaupun bensinnya cenderung boros. Dengan perumpamaan tersebut dapat disimpulkan bahwa penting untuk bijak dalam menggunakan “mobil” demonstrasi yang boros itu.

Referensi

Angker, R. (2022, March 31). ATASI DEMONSTRASI SEBELUM AKSI | Setda Kabupaten Dompu. https://setda.dompukab.go.id/atasi-demontrasi-sebelum-aksi.html

Winarno, S. (2019). Demokrasi, Demonstrasi dan Demo Crazy. Arsip Publikasi Ilmiah Biro Administrasi Akademik, 0. Retrieved from http://research-report.umm.ac.id/index.php/API-BAA/article/view/3312/2999

Kerusakan Fasilitas Umum di Jakarta Usai Demo Tolak Omnibus Law. (2020, October 9). kumparan. https://kumparan.com/kumparannews/kerusakan-fasilitas-umum-di-jakarta-usai-demo-tolak-omnibus-law-1uM5K8d370t

Pengunjung : [WPPV-TOTAL-VIEWS]